KAI Larang Warga Berada di Lintasan Kereta Api, Ada Ancaman Denda Rp15 Juta hingga Penjara Selama 3 Bulan

- 29 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram @kai121

Selain itu, aktivitas tersebut juga bisa mengganggu operasional seperti perjalanan kereta api yang terhambat.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Segera Diberhentikan dari Jabatannya

Sebelumnya, tabrakan mini bus dan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban yang merupakan pengendara dan penumpangnya tewas di tempat lantaran minibus terseret kereta api sepanjang puluhan meter. 

Anggota Polsek Sukodadi Aiptu Ali Utomo mengemukakan kondisi mobil benar-benar hancur tidak berbentuk.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemendikbud Dikabarkan Hapus Nama Pendiri NU dari Kamus Sejarah RI, Simak Fakta Sebenarnya

Kedua korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, sebelum dibawa ke rumah duka.

"Korban dari arah utara hendak menyeberang, diduga kurang waspada sehingga tidak mengetahui ada kereta lewat. Kereta datang dari arah barat ke timur. Kedua korban meninggal di TKP," tutur Aiptu Ali Utomo.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah