PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebelum memulai perjalanan jarak jauh.
Sistem boarding tiket kini sudah diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan demikian, bukti vaksinasi calon dan hasil tes PCR atau swab antigen calon penumpang akan terlampir dalam data tersebut.
"Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA jarak jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena apllikasi PeduliLindungi," tutur Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa.
Selain mempermudah proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang, data yang terintegrasi dengan PeduliLindugi dilakukan demi menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.
Cara agar data dapat terbaca oleh sistem boarding KAI, calon penumpang harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama baik saat memesan tiket maupun menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Selain itu, calon penumpang disarankan untuk memilih klinik atau laboratorium untuk tes PCR atau swab antigen yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.