Cara agar Data Bisa Terbaca oleh Sistem Boarding KAI yang Kini Sudah Terintegrasi dengan PeduliLindungi

- 30 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penumpang mengakses jadwal keberankatan pada situs resmi KAI.
Ilustrasi penumpang mengakses jadwal keberankatan pada situs resmi KAI. /PT KAI

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebelum memulai perjalanan jarak jauh.

Sistem boarding tiket kini sudah diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian, bukti vaksinasi calon dan hasil tes PCR atau swab antigen calon penumpang akan terlampir dalam data tersebut.

Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: KPK Takkan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bersih dari Korupsi

"Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA jarak jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena apllikasi PeduliLindungi," tutur Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa.

Selain mempermudah proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang, data yang terintegrasi dengan PeduliLindugi dilakukan demi menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.

Cara agar data dapat terbaca oleh sistem boarding KAI, calon penumpang harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama baik saat memesan tiket maupun menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: KPK Takkan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bersih dari Korupsi

Selain itu, calon penumpang disarankan untuk memilih klinik atau laboratorium untuk tes PCR atau swab antigen yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x