PR DEPOK - Kasus selebgram, Rachel Vennya yang kabur dari masa karantina usai berlibur dari luar negeri kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Gelar perkara akan segera digelar Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan tersebut.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dari laporan kasus tersebut.
Jika unsur pidana tak ditemukan, maka penyelidikan kasus akan dihentikan. Namun jika ditemukan unsur pidana, maka kasus Rachel Vennya tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, lalu akan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan terdapat dua pasal yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya, terkait pelanggaran kabur dari masa karantina.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.