Terkonfirmasi Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit dan Karantina Kesehatan

- 21 Oktober 2021, 17:35 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

PR DEPOK – Baru-baru ini, pihak kepolisian telah mengumumkan undang-undang (UU) yang menjerat selebgram Rachel Vennya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Rachel Vennya dijerat dua UU, yakni wabah penyakit dan karantina kesehatan.

Informasi itu disampaikan Tubagus ketika berada di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Dirut Akui Bulog Berpotensi Merugi, Riyono: PKS Minta Presiden Bubarkan Saja jika Tak Diperbaiki

"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama, Undang Undang tentang Wabah Penyakit dan yang kedua itu Karantina (Kesehatan)," ujar Tubagus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya Rachel Vennya, sang pacar yakni Salim Nauderer dan juga Maulida Khairunia, sang manajer, turut dilakukan pemeriksaan.

"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya,” kata Tubagus.

Baca Juga: Beli Pelatihan Pertama Gelombang 21 Sebelum Pukul 23.59 WIB agar Kepesertaan Kartu Prakerja Tak Dicabut!

Tubagus menerangkan, bila nantinya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel Vennya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x