PR DEPOK – Baru-baru ini, pihak kepolisian telah mengumumkan undang-undang (UU) yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Rachel Vennya dijerat dua UU, yakni wabah penyakit dan karantina kesehatan.
Informasi itu disampaikan Tubagus ketika berada di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Dirut Akui Bulog Berpotensi Merugi, Riyono: PKS Minta Presiden Bubarkan Saja jika Tak Diperbaiki
"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama, Undang Undang tentang Wabah Penyakit dan yang kedua itu Karantina (Kesehatan)," ujar Tubagus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tidak hanya Rachel Vennya, sang pacar yakni Salim Nauderer dan juga Maulida Khairunia, sang manajer, turut dilakukan pemeriksaan.
"Kami akan klarifikasi, beritanya sudah beredar, kemudian ada yang melanggar protokol kesehatan dan sebagainya,” kata Tubagus.
Tubagus menerangkan, bila nantinya membutuhkan alat bukti tambahan terkait kasus Rachel Vennya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya.