Terkonfirmasi Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit dan Karantina Kesehatan

- 21 Oktober 2021, 17:35 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tuturnya.

Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan terhadap Rachel Vennya.

Baca Juga: Tagih Janji Kampanye, BEM SI Sampaikan 12 Tuntutan ke Presiden Jokowi Saat Demonstrasi

Tubagus berujar, apabila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan.

Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.

Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam menanggapi kasus ini bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khususnya proses karantina di Jakarta wilayah sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah