"Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi keterangan, ahli bukti petunjuk dan sebagainya," tuturnya.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan terhadap Rachel Vennya.
Baca Juga: Tagih Janji Kampanye, BEM SI Sampaikan 12 Tuntutan ke Presiden Jokowi Saat Demonstrasi
Tubagus berujar, apabila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan.
Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam menanggapi kasus ini bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khususnya proses karantina di Jakarta wilayah sekitarnya.***