Polisi Sebut Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Jadi Perantara Narkoba

13 Desember 2021, 17:20 WIB
Pesinetron Bobby Joseph. /Instagram @bobbyjsph

PR DEPOK – Belum lama ini polisi telah menetapkan pesinetron Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bobby Joseph bahkan diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika berjenis sintetis jenis gorilla.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa tersangka Bobby Joseph terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: 5 Tips Tumbuhkan Jiwa Pekerja Keras pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

“Penyidik Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Zulpan menilai bahwa Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba karena pihaknya disebut sudah mendapatkan rekam digitalnya.

“Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Kesha Ratuliu yang Akhirnya Bisa Memeluk Anak Pertamanya Qwenzy Kalandra Putra Permana

“Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan,” katanya.

Adapun pemesan dari barang haram ini dikatakan Zulpan merupakan golongan tertentu.

“Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Sirkuit Sentul akan Dibenahi, Ridwan Kamil: Nantinya Bisa Menggelar Event Bertaraf Internasional

Bobby Joseph diamankan oleh pihak kepolisian ketika tengah menjalani transaksi narkoba pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Penangkapan Bobby Joseph berawal ketika kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan, tetapi dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memindahkan lokasi transaksi di Jakarta Barat.

“Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Ekuador Menewaskan 18 Orang, 25 Penumpang Lainnya Cedera

Saat menangkap Bobby Joseph, kepolisian menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya ada plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Tidak hanya itu saja kepolisian juga mengamankan satu pipet kaca dan satu unit handphone.

“Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” tuturnya.

Menurut Zulpan, Bobby Joseph diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Donasi Gala Sky Bisa Capai Rp3 M di Akhir Tahun: Harapannya sih Jangan Langsung Dihabiskan

“Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara,” ujarnya.

Pada kasus ini Bobby Joseph dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler