Minta Hukuman Ringan ke Hakim, Nia Ramadhani: Saya Sudah Pulih

30 Desember 2021, 20:15 WIB
Nia Ramadhani saat hadir di persidangan. /Antara

PR DEPOK - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani sebagai terdakwa dilangsungkan hari ini, Kamis 30 Desember 2021.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Nia Ramadhani meminta permohonan agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ujar Nia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Akui Dekat dengan Vanessa Angel, Medina Zein Hendak Belikan Rumah untuk Gala Sky: History Aku Sama Dia Banyak

Permohonan tersebut menurut Nia, mengacu pada hasil keterangan para saksi ahli yang mempertimbangkan Nia sudah banyak berubah dan tidak lagi ketergantungan dengan narkotika.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Nia juga meminta hakim memvonis hukuman ringan berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta yakni rehabilitasi selama 3 bulan.

Baca Juga: Sarah Azhari Sebut Tahun 2021 Penuh dengan Suka dan Duka

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," ujar Nia.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Pasangan Anda Selingkuh? Ini Beberapa Hal yang Bisa Anda Lakukan

Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

“Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa.

Kemudian, Jaksa menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Mantan Raja OTT Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Yudi Purnomo: Semoga Terpilih dan Tegas Seperti Pak Artidjo

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler