Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura: Gak Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku

5 Januari 2022, 11:59 WIB
Kakak Laura Anna beri komentar soal hukuman Gaga Muhammad mantan kekasih adik Greta Irene. /Instagram/@gretairn.

PR DEPOK - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad, terancam hukuman penjara 4,5 tahun akibat lalai dalam berkendara.

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku enggan memikirkan hukuman yang pantas untuk Gaga Muhammad.

Irene mengaku bingung harus menanggapi tuntutan jaksa terhadap Gaga Muhammad harus seperti apa.

Baca Juga: Kasi Lantaskim Akui Imigrasi Kelas1 Bandung Sepi Pemohon, Selama 2021 Hanya Terbitkan 12.113 Paspor

Sebab, kata Irene, tidak ada hukuman yang bisa menggantikan sang adik.

"Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku, memang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," ujar Irene, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari MOP Channel pada Rabu 5 Januari 2022.

Irene mengaku hanya ingin meminta keadilan atas kecelakaan tragis yang menimpa sang adik.

Baca Juga: Alasan Persib Bandung Promosikan Kakang Rudianto dari Akademi ke Tim Senior

"Aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Setidaknya saya cuma pingin keadilan pokoknya untuk adik saya," ujarnya.

Meski begitu, Irene mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada hakim.

Menurutnya, pihak pengadilan yang paling mengerti semua hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sarah Menzel Disebut Calon Mantu yang Terlalu Baik, Ashanty: Perempuan Gini Nggak Ada di Jakarta

"Mereka yang paling tahu, pak hakim yang paling tahu, mereka semua yang paling mengerti semua hukum ini dengan keadilannya," tegas Irene.

Terkait soal harapan besar keluarga, Iren mengaku hanya ingin Laura kembali namun harapan itu hanya menjadi angan karena Laura telah tiada.

"Harapan keluarga, dia (Laura) kembali lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Spirit Doll , Ivan Gunawan: Saya Nggak Merasa Melihara Setan

Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tegaskan Anaknya Bukan Anak Setan: Nggak Ada Urusannya Sama Iblis

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: MOP Channel

Tags

Terkini

Terpopuler