Ardhito Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

13 Januari 2022, 14:55 WIB
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. /Instagram @ardhitopramono

PR DEPOK - Penyanyi, dan artis seni peran, Ardhito Pramono kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rumor ke Real Madrid Kian Santer, Kylian Mbappe Diminta Tetap di PSG hingga Sabet Gelar Liga Champions

Ia menjelaskan, bahwa Ardhito Pramono membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun, Endra Zulpan menyampaikan bahwa penangkapan Ardhito Pramono bermula pada saat Saturn Narkoba Polres Jakarta Barat berupaya mengungkap peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Bermula dari mengungkap hal tersebut, polisi menyelidiki aliran peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

Baca Juga: Bantah Kena Baby Blues Syndrome, Lesti Kejora Ungkap Kebahagiaan Mengurus Baby L

Usai berupaya mengungkap peredaran ganja tersebut, berujung pada Ardhito Pramono, yang terbukti menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja.

Pada akhirnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.

Ardhito Pramono ditangkap kepolisian tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bukan Belasan Miliar, Chef Arnold Bongkar Pendapatan Sebenarnya Ghozali Everyday Jual NFT

Adapun beberapa barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian, yaitu berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler