PR DEPOK - Terdakwa sekaligus mantan kekasih Laura Anna divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Majelis Hakim, Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga dijatuhi denda Rp10 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Januari Tahun 2022 untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Lingga Setiawan mengatakan jika Gaga Muhammad tidak membayar denda, maka dia harus menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, usai menerima vonis tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad mengaku belum memutuskan unjuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury).
Meski bukti yang ditunjukkan cukup jelas, Gaga Muhammad sempat menuding ada kelalaian dari pihak lain yang membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Baca Juga: Pecah Rekor, Prancis Catatkan Hampir Setengah Juta Kasus Covid-19 di Tengah Lonjakan Omicron
Pihak yang dimaksud adalah rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.
Selain itu, saat pledoi dibacakan, Gaga Muhammad sempat berdalih mengatakan sebelum kecelakaan terjadi, dia sudah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.***