Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

25 Januari 2022, 14:32 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. /Antara

PR DEPOK - Tak terima dengan hukuman yang dijatuhi hakim, mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara lalai berkendara.

Pengajuan banding pihak Gaga Muhammad itu diungkapkan Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, pada Senin 24 Januari 2022.

"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berbagi Tips Penanganan Covid-19 kepada Gubernur Gorontalo: Ini 5 Hal Prinsipnya

Alex mengungkapkan keputusan pengajuan banding tersebut dikarenakan pihak Gaga tidak menerima vonis yang dijatuhi hakim.

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad.

Baca Juga: Pemilu Digelar 2024, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Presiden Tiga Periode: Tak Lagi Punya Momentum

Gaga Muhammad juga diganjar untuk membayar denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Klaim Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Ditolerir, Susi: Saya Khawatir ini Bukan Satu-Satunya

Majelis Hakim juga menegaskan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 hingga menyebabkan Laura Anna meninggal beberapa waktu lalu.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler