Feni Rose: Beli Tanah Pakai Kartu BPJS, Minyak Goreng Ada yang Pakai Kartu Vaksin, Masalahnya..

22 Februari 2022, 15:50 WIB
Presenter Feni Rose. /Instagram @fenirose

PR DEPOK - Presenter Feni Rose baru-baru ini menyoroti wacana pemerintah terkait persyaratan beli tanah dan minyak goreng yang ramai diperbincangkan publik.

Feni Rose menyinggung syarat beli tanah yang kini harus memiliki BPJS Kesehatan dan yang membeli minyak goreng harus menggunakan kartu vaksin.

Keluh kesah itu disampaikan Feni Rose melalui akun Twitter pribadinya @FeniRose_.

Baca Juga: Viral Detik-Detik Pengendara Motor Terjatuh saat Atraksi di By Pass Bali, Komentar Warganet Bikin Elus Dada

Cuitan Feni Rose menanggapi aturan baru beli tanah dan minyak goreng. Twitter @FeniRose_

"Beli tanah, pakai kartu BPJS.. beli minyak ada yang pakai kartu vaksin..,” ujar Feni Rose seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dari permasalahan tersebut, menurut Feni Rose keduanya tentu harus disertai uang.

Masalahnya, dua-duanya masih harus disertai duid," ujar Feni Rose.

Baca Juga: Gegara Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Menaker Dipanggil Jokowi

Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan jual beli tanah.

Setiap permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.

Aturan itu disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).

Baca Juga: Singapura Nyatakan Percaya Diri Bisa Atasi Gelombang Covid-19 Varian Omicron

Adapun peraturan ini mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis akun tersebut dikutip dari unggahan Instagram @kementerian.atrbpn.

Selain jual beli tanah, Kartu Peserta BPJS Kesehatan nantinya juga akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai pelayanan lainnya.

Baca Juga: Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Kemasan Daging Sapi dan Daging Babi Beku Impor

Hal itu termasuk dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler