PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya pesan khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Pesan Jokowi ke Menaker itu terkait dengan aturan pencairan jaminan hari tua atau JHT yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Jokowi memerintahkan Menaker untuk segera merevisi kebijakan baru JHT tersebut.
Perintah tersebut disampaikan Menteri Sekrtaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui kanal YouTube Kemensetneg pada Senin, 21 Februari 2022.
“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Pratikno mengatakan Jokowi sudah memanggil Menaker bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi polemik.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.