Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah, Yan Harahap: Kita Lihat, Semoga Bukan Lip Service

- 21 Februari 2022, 21:27 WIB
Kader Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti ucapan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan JHT direvisi dan proses pencairan JHT dipermudah.
Kader Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti ucapan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan JHT direvisi dan proses pencairan JHT dipermudah. /Instagram.com/@yanharahap./

PR DEPOK - Usai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta aturan tersebut direvisi.

Jokowi meminta proses pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dipermudah.

Sikap presiden tersebut lantas dikomentari oleh Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Latihan Militer Antara Rusia dan Belarus Diperpanjang, Tingkatkan Kehawatiran Invasi terhadap Ukraina

Dalam keterangan tertulisnya, Yan Harahap mengajak semua pihak untuk melihat bukti dari ucapan Jokowi tersebut.

Dia meminta publik melihat kebenaran dari pernyataan presiden tersebut, dan melihat hasil revisi aturan JHT itu nantinya.

"Ya kita lihat saja, benar direvisi atau tidak. Lalu seperti apa isi revisinya?," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap.

Baca Juga: Gus Miftah Gelar Wayang yang Mirip Ustaz Khalid, Fadli Zon: Harusnya Budaya Itu Merangkul, Bukan Memecah Belah

Apabila hasil revisi aturan JHT tersebut masih merugikan pekerja, Yan Harahap meminta publik untuk terus menyuarakan penolakan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x