PR DEPOK - Usai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta aturan tersebut direvisi.
Jokowi meminta proses pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dipermudah.
Sikap presiden tersebut lantas dikomentari oleh Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam keterangan tertulisnya, Yan Harahap mengajak semua pihak untuk melihat bukti dari ucapan Jokowi tersebut.
Dia meminta publik melihat kebenaran dari pernyataan presiden tersebut, dan melihat hasil revisi aturan JHT itu nantinya.
"Ya kita lihat saja, benar direvisi atau tidak. Lalu seperti apa isi revisinya?," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap.
Apabila hasil revisi aturan JHT tersebut masih merugikan pekerja, Yan Harahap meminta publik untuk terus menyuarakan penolakan.