Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah, Yan Harahap: Kita Lihat, Semoga Bukan Lip Service

- 21 Februari 2022, 21:27 WIB
Kader Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti ucapan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan JHT direvisi dan proses pencairan JHT dipermudah.
Kader Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti ucapan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan JHT direvisi dan proses pencairan JHT dipermudah. /Instagram.com/@yanharahap./

Namun ia berharap Presiden Jokowi benar-benar mempermudah masyarakat, dan tidak sekadar bicara saja.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkapan layar Twitter @YanHarahap.

"Jika tetap merugikan buruh kita tolak dan terus suarakan. Semoga saja bukan 'lip service'," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Online 2022, Cairkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

Untuk diketahui, perubahan aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 beberapa waktu lalu telah menuai polemik dan protes dari para pekerja.

Dalam aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu, pencairan JHT baru bisa dilakukan secara penuh saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal tersebut lantas membuat Presiden Jokowi segera mengambil sikap, dengan meminta agar aturan soal JHT direvisi kembali.

Baca Juga: Tak Bisa Temani Aurel Hermansyah Melahirkan, Ibu Atta Halilintar Gelar Doa Bersama: Ya Allah Permudahlah

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi meminta agar proses pencairan JHT bisa dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Pratikno dilansir dari Antara.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah