Namun ia berharap Presiden Jokowi benar-benar mempermudah masyarakat, dan tidak sekadar bicara saja.
"Jika tetap merugikan buruh kita tolak dan terus suarakan. Semoga saja bukan 'lip service'," ucapnya menambahkan.
Untuk diketahui, perubahan aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 beberapa waktu lalu telah menuai polemik dan protes dari para pekerja.
Dalam aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu, pencairan JHT baru bisa dilakukan secara penuh saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Hal tersebut lantas membuat Presiden Jokowi segera mengambil sikap, dengan meminta agar aturan soal JHT direvisi kembali.
Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi meminta agar proses pencairan JHT bisa dipermudah.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Pratikno dilansir dari Antara.***