PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam salah satu pernyataan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK.
Pernyataan itu merupakan respons Jokowi terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.
Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.
Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.
"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.
Bukan tanpa alasan, ia menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.