Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati dengan Pernyataan Ini, Sangat Multitafsir

- 22 Februari 2022, 07:31 WIB
Said Didu (kiri) Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengomentari pernyataan Presiden Jokowi (kanan) soal aturan JHT.
Said Didu (kiri) Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengomentari pernyataan Presiden Jokowi (kanan) soal aturan JHT. /Kolase dari Instagram.com/@jokowi dan Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam salah satu pernyataan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK.

Pernyataan itu merupakan respons Jokowi terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.

Baca Juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Pencairan Dipermudah, Yan Harahap: Kita Lihat, Semoga Bukan Lip Service

Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Tetangga Laporkan Bau Tidak Sedap Selama Lebih dari 2 Tahun, Polisi Temukan Jenazah Wanita di Apartemen

Bukan tanpa alasan, ia menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x