Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno dilansir dari Antara.***