PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini menjawab soal kisruh aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menaker mengungkap bahwa pemerintah akan segera menyetorkan dana iuran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang sebagai pengganti JHT yang kini baru bisa cair di usia 56 tahun.
Dana iuran yang akan disetorkan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp100 miliar setiap bulannya.
Dalam pelaksanaan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, Ida Fauziyah mengklaim bahwa pemerintah rela menyengsarakan diri demi kebahagiaan bagi para pekerja.
Pasalnya, dalam program ini para pekerja sama sekali tidak dipungut iuran lantaran iuran tersebut akan dibayar oleh pemerintah.
Terhitung sejak Februari hingga November 2021, pemerintah telah menggelontorkan dana iuran yang jumlahnya mencapai Rp823 miliar.
Baca Juga: Pemakaman Romawi Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gaza Palestina
"Ini pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja," katanya saat menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier.
Menurutnya, jumlah iuran yang akan dibayar pemerintah nantinya akan mengikuti jumlah peserta JKP yang ada.