Pernyataan Menaker Ida Fauziyah tentang pemerintah yang menyengsarakan diri demi kebahagiaan para pekerja itu lantas dikomentari oleh Said Didu.
Baca Juga: Persib Obsesi Pertahankan Rekor Apik Tak Terkalahkan Lawan Persipura Jayapura
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menilai tindakan pemerintah menahan uang rakyat, dalam hal ini yang JHT, bukanlah suatu penderitaan.
"Menahan uang orang kok dianggap penderitaan," ujar Said Didu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Lebih lanjut, Said Didu menilai justru pihak yang menderita adalah mereka yang uangnya ditahan dan tak bisa dicairkan.
Baca Juga: Menaker Jawab Tudingan Dana JHT Digunakan Pemerintah untuk IKN: Tidak Benar
"Yang menderita tuh yg uangnya ditahan," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker belum lama ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT kini baru bisa cair saat penerima berusia 56 tahun.