Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi agar Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Silahkan Publik Berhati-hati

- 22 Februari 2022, 10:35 WIB
Said Didu meminta publik berhati-hati dengan pernyataan Jokowi soal revisi JHT bisa dicairkan di masa sulit
Said Didu meminta publik berhati-hati dengan pernyataan Jokowi soal revisi JHT bisa dicairkan di masa sulit /Antara/HO-Sekretariat Kabinet /

PR DEPOK - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.

Jokowi minta agar pencairan dana JHT dipermudah dan bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Permintaan Jokowi agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi dan JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit, sontak mendapat respons dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Surat Edaran Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua Fatwa MUI: Kami Apresiasi

Kali ini respons datang dari mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu.

Dalam keterangannya, Said Didu meminta agar masyarakat berhati-hati dengan pernyataan Jokowi soal JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Halilintar Tulis Pesan untuk Sang Anak Pertama: Malaikat Hidupku

"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu "JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit"," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x