PR DEPOK - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.
Jokowi minta agar pencairan dana JHT dipermudah dan bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit.
Permintaan Jokowi agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi dan JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit, sontak mendapat respons dari sejumlah pihak.
Kali ini respons datang dari mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu.
Dalam keterangannya, Said Didu meminta agar masyarakat berhati-hati dengan pernyataan Jokowi soal JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit.
"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Halilintar Tulis Pesan untuk Sang Anak Pertama: Malaikat Hidupku
"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu "JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit"," kata dia menambahkan.