Surat Edaran Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua Fatwa MUI: Kami Apresiasi

- 22 Februari 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi mikrofon - MUI yang memberi tanggapan terkait aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag
Ilustrasi mikrofon - MUI yang memberi tanggapan terkait aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag /pixabay/NikolayFrolochkin

PR DEPOK - Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

SE tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala itu, mendapat apresiasi dari Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemenag.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu dan Tips Menghindarinya

Menurut dia, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI, serta didiskusikan dengan para tokoh agama, kata dia.

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Firli Bahuri Bisa Jadi Capres jika Sukses Benahi KPK, Gus Umar: Nanggung Sekjen PBB Sekalian

Termasuk azan, tapi lanjutnya, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x