Menag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

- 21 Februari 2022, 14:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. /Dok. Humas Kementerian Agama./

PR DEPOK - Kini penggunaan pengeras suara di masjid maupun di musala harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Meski penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan umat Islam, tetapi kata Menag, masyarakat di Indonesia memiliki keberagaman. Sehingga diperlukan upaya persaudaraan dan harmoni sosial.

"SE diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut Cholil, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Berikut Ketentuannya

Dikatakannya, SE yang diterbitkan 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua MUI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Selain itu ditujukan kepada pimpinan Ormas Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos 2022 Online dan Ambil Uang Pakai KTP serta KK

1. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar, yang merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam maupun keluar ruangan masjid/musala.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x