PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ada 10 poin sehubungan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Menag Yaqut menyampaikan hal ini pada rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR mengenai Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M.
Pertama, Menag Yaqut menyampaikan mengenai kepastian pelaksanaan ibadah Haji yang menjadi wewenang pemerintah Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Robert Pattinson Akui Sulit Memerankan Tokoh Batman, Ini Alasannya
Kedua, Menag Yaqut menyebut salah satu tahapan persiapan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah adanya penandatanganan MoU.
“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” tuturnya.
Kemudian pada poin ketiga, Menag Yaqut menyebut bahwa pengisian kuota berpegang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah berlaku sejak 29 April 2019.