Menag Jelaskan 10 Poin Sehubungan dengan Pelaksanaan Haji 1443 H

- 16 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya.
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya. /Pixabay.com/

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ada 10 poin sehubungan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Menag Yaqut menyampaikan hal ini pada rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR mengenai Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M.

Pertama, Menag Yaqut menyampaikan mengenai kepastian pelaksanaan ibadah Haji yang menjadi wewenang pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Robert Pattinson Akui Sulit Memerankan Tokoh Batman, Ini Alasannya

Kedua, Menag Yaqut menyebut salah satu tahapan persiapan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah adanya penandatanganan MoU.

“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” tuturnya.

Kemudian pada poin ketiga, Menag Yaqut menyebut bahwa pengisian kuota berpegang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah berlaku sejak 29 April 2019.

Baca Juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dihidupkan Ida Fauziah Setelah Dicabut Jokowi, Ali Syarief: Ancor-ancoran

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x