Menag Jelaskan 10 Poin Sehubungan dengan Pelaksanaan Haji 1443 H

- 16 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya.
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya. /Pixabay.com/

Kesembilan, Menag mengaku pihaknya sudah menyiapkan buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Media Asing Sebut Aspal Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi, Ali Syarief: Proyek Lagi Dah

Pembinaan jemaah Haji di dalam negeri diselenggarakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan akan dilaksnakan sebanyak delapan kali di wilayah luar Jawa dan enam kali di wilayah Jawa.

Kemudian untuk pembinaan jemaah Haji di luar negeri akan diselenggarakan dalam bentuk badal haji untuk jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah yang sakit tetapi tidak melaksanakan safari wukuf.

Baca Juga: Keponakan Dorce Gamalama Ungkap Bahwa Dokter Temukan Virus di Paru-paru Mendiang

Kesepuluh, Menag menyebut ada tiga langkah mitigasi pelaksanaan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.

Pertama, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan pelaksanaan ibadah haji dan kuota haji 1443 H/2022 M.

Kedua, mengintegrasikan Siskohat dengan aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna agar identifikasi terkait status vaksinasi jemaah bisa didapatkan dengan mudah.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan baik di Indonesia ataupun Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah