“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” terangnya.
Selanjutnya pada poin keempat, Menag Yaqut memaparkan tiga opsi sehubungan dengan mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
Pemerintah disebut Menag Yaqut terus bekerja untuk mengakomodasi opsi pertama yakni kuota penuh.
Baca Juga: Studi Baru: Antibodi Menjadi Lebih Tangguh terhadap Covid-19 setelah Enam Bulan Vaksinasi
Kelima, Menag Yaqut mengatakan bahwa sisa waktu persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022 M yang menyisakan tiga bulan 15 hari jika melihat jadwal pemberangkatan pada 4 Dzulqadah 1443 H/ 5 Juni 2022 M.
Keenam, Menag Yaqut menjelaskan bahwa akan dibentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
Pada poin ketujuh, Kemenag terus meningkatkan pelayanan di embarkasi mulai dari peningkatan fasilitas hingga pelayanan barang bawaan jemaah.
Lebih lanjut pada poin kedelapan, Kemenag juga akan menyediakan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” ungkapnya.