Menag Jelaskan 10 Poin Sehubungan dengan Pelaksanaan Haji 1443 H

- 16 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya.
Ilustrai ibadah haji - Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 H, Menag menjelaskan 10 poin yang harus diingat soal kepastian pelaksanaannya. /Pixabay.com/

“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” terangnya.

Selanjutnya pada poin keempat, Menag Yaqut memaparkan tiga opsi sehubungan dengan mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Pemerintah disebut Menag Yaqut terus bekerja untuk mengakomodasi opsi pertama yakni kuota penuh.

Baca Juga: Studi Baru: Antibodi Menjadi Lebih Tangguh terhadap Covid-19 setelah Enam Bulan Vaksinasi

Kelima, Menag Yaqut mengatakan bahwa sisa waktu persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022 M yang menyisakan tiga bulan 15 hari jika melihat jadwal pemberangkatan pada 4 Dzulqadah 1443 H/ 5 Juni 2022 M.

Keenam, Menag Yaqut menjelaskan bahwa akan dibentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Pada poin ketujuh, Kemenag terus meningkatkan pelayanan di embarkasi mulai dari peningkatan fasilitas hingga pelayanan barang bawaan jemaah.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Jadi Sorotan, Diawali dengan Ambisi AS dan NATO serta Kekhawatiran Pemerintahan Putin

Lebih lanjut pada poin kedelapan, Kemenag juga akan menyediakan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah