PR DEPOK - Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi, disusulkan sebesar Rp45.053.368.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR tentang penjelasan persiapan pelayanan dan usulan BPIH 2022.
Menurut Menag Yaqut, kebijakan komponen BPIH tersebut untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
"Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar," ujar Yaqut Cholil, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.
Baca Juga: Menangis Terbata-bata, Putri Delina Minta Sule untuk Berhenti Bekerja: Biarin Anak-anak
Mengingat, lanjut Menag, sudah dua tahun melakukan pelunasan BPIH. Namun di sisi lain harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas.
Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 pada 14 Februari 2022 perihal usulan BPIH Reguler.
Untuk BPIH reguler, ada dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.