PR DEPOK - Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap menanggapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama yang mengatur tentang pembatasan di tempat ibadah.
Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
SE Menag soal pembatasan tempat ibadah dibuat menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Adapun aturan yang tertuang dalam SE Nomor 04 Tahun 2022 diantaranya, jemaah diwajibkan menjaga jarak sejauh 1 meter saat melakukan ibadah di tempat-tempat ibadah.
Tak hanya mengatur soal jarak, melalui SE tersebut para penceramah dihimbau menyampaikan khutbah dengan batas waktu maksimal 15 menit.
Seolah menyindir aturan yang dikeluarkan Menag Yaqut, Yan Harahap menyinggung soal kerumunan yang terjadi saat acara bagi-bagi kaos.
Kejadian tersebut terjadi ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Sumatra Utara beberapa waktu lalu.