PR DEPOK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan di tempat ibadah.
Sejumlah peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19 yang kembali meninggi dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tersebut.
Pemerintah melalui Menteri Agama Gus Yaqut mengeluarkan sejumlah pembatasan di tempat ibadah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 7 Februari 2022: Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang Saat Siang
Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.
Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.
Hal ini tentu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
Jarak antar jemaah ini bisa dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.
Tak cukup sampai di situ, Surat Edaran atau SE ini juga tak menganjurkan pengeola tempat ibadah untuk mengedarkan segala bentuk kotak amal atau infak.