"Apalagi ditambahi aturan baru oleh Kemenag, kotak infak mungkin bakal berhenti," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Menag Yaqut melakukan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut bernomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.***