Surat Edaran Menag Yaqut Larang Edarkan Kotak Amal, Mustofa Nahra: Infak pun Sepi dan Mungkin Bakal Berhenti

- 7 Februari 2022, 06:12 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

"Apalagi ditambahi aturan baru oleh Kemenag, kotak infak mungkin bakal berhenti," katanya menambahkan.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Seperti diketahui, Menag Yaqut melakukan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut bernomor SE.04 Tahun 2022 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.***

 

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x