Menkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Begini Syarat dan Ketentuan Isoman Bagi Pasien Omicron

- 22 Januari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron /Alexandara_Korch/Pixabay

PR DEPOK - Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes), bahwa pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien bisa dilakukan isolasi mandiri (Isoman). Pasalnya ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Adapun SE bernomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron itu ditetapkan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Putri Indonesia Bakal Jajal Thailand Usai Digulung Australia

Diketahui sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin, juga pernah mengeluarkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang hal yang sama.

Mengingat perkembangan kasus Covid-19, maka dibutuhkan penyesuaian kebijakan penanganan kasus varian Omicron, dengan menerbitkan SE baru.

Namun, intinya dalam SE tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi Omicron, baik yang bergejala maupun tidak.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 22 Januari 2022, Kuda, Kambing, Monyet: Cek Keberuntunganmu Sekarang

Hal itu, berdasarkan studi awal di beberapa negara, seperti Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x