Menkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Begini Syarat dan Ketentuan Isoman Bagi Pasien Omicron

- 22 Januari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron /Alexandara_Korch/Pixabay

Dari studi tersebut, saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Untuk diketahui, hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus Omicron.

Di antaranya 529 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri. Dari transmisi lokal sebanyak 115 kasus.

Baca Juga: PDIP Bisa Kehilangan Pemilih di Jawa Barat Gegara Arteria Dahlan Singgung Orang Sunda, Said Didu: Bagus

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada SE yang baru," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.

Dalam SE baru, lanjut Siti Nadia, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid. Serta dapat mengakses telemedicine, berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Lebih lanjut, dijelaskan, untuk pasien dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Baca Juga: Tak Mau Undang Doddy Sudrajat di Syukuran Rumah Gala Sky, Faisal: Dia Nolak Donasi, Dilaporin Pula ke Kemensos

"Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi, terpisah dengan penghuni rumah dan dapat mengakses pulse oksimeter," ujar Siti Nadia.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah