"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," tambahnya.
Dia mengingatkan, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan pihak Puskesmas setempat atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dpada fasilitas publik dipersiapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta dan dikoordinasikan Puskesmas atau Dinas Kesehatan, jelas Siti Nadia. ***