Menkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Begini Syarat dan Ketentuan Isoman Bagi Pasien Omicron

- 22 Januari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron /Alexandara_Korch/Pixabay

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," tambahnya.

Dia mengingatkan, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan pihak Puskesmas setempat atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dpada fasilitas publik dipersiapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta dan dikoordinasikan Puskesmas atau Dinas Kesehatan, jelas Siti Nadia. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah