Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Maxi Rein: Ditujukan ke Dinkes dan RS se-Indonesia

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. /Dok. kemenkes.go.id

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai vaksinasi booster

Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) SE nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).

Kemudian SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit (RS) di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Kegirangan Usai Diberi Cokelat oleh Thariq Halilintar, Fuji: I Love You

Dirjen P3 dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Bahakan lanjutnya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 14 Januari 2022, Jangan Lewatkan Anak Jalanan: A New Beginning

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap," terangnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x