PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai vaksinasi booster
Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) SE nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).
Kemudian SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit (RS) di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Baca Juga: Kegirangan Usai Diberi Cokelat oleh Thariq Halilintar, Fuji: I Love You
Dirjen P3 dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Bahakan lanjutnya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 14 Januari 2022, Jangan Lewatkan Anak Jalanan: A New Beginning
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap," terangnya.