Inilah Syarat Penerima Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Umum, Mulai Tanggal 12 Januari 2022

- 13 Januari 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat untuk penerimaan vaksinasi booster bagi masyarakat umum.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat untuk penerimaan vaksinasi booster bagi masyarakat umum. /Freepik/rawpixel.com.

PR DEPOK - Diketahui sejak tanggal 12 Januari 2022, pemerintah telah memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat umum.

Pelaksanaan program vaksinasi booster ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan gratis bagi masyarakat Indonesia.

Program vaksinasi booster ini dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Corona yang masih bermutasi serta peningkatan kasus setiap harinya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Orang Kaya yang Suka Pamer, Jam Tangan Mewah Justru Bikin Salfok

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang sudah memiliki capaian vaksinasi sebesar 70 persen untuk dosis 1, dan 60 persen untuk dosis 2.

Lalu siapa saja yang berhak mendapat vaksinasi booster dosis ketiga ini, dan apa syaratnya?

Berikut syarat penerima vaksin booster dosis ketiga, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id.

Baca Juga: LINK NONTON School 2021 Episode 16 Tayang Malam Ini, Spoiler: Ji Won dan Ki Joon akan Berpisah?

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah