PR DEPOK – Program vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau vaksin booster gratis resmi dilaksanakan.
Ada beberapa poin penting yang dimuat dalam Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SE Kemenkes tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Baca Juga: Badan Intelijen Israel Tangkap 4 Wanita Akibat Bocorkan Informasi ke Agen Intelijen Iran
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut poin-poin penting SE Kemenkes terkait pelaksanaan vaksin booster gratis.
- Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
- Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja
- Sasaran vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.