Vaksin Booster Gratis Mulai Dilaksanakan, Catat Poin Penting yang Dimuat dalam SE Kemenkes

- 13 Januari 2022, 17:00 WIB
ilustrasi vaksin booster.
ilustrasi vaksin booster. /Maksim Goncharenok

- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, sesuai hasil studi menunjukkan bahwa ada penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Merusak Hutan lalu Menciptakan Banjir Baru di Kalimantan

Maka dari itu, dengan vaksin booster, diharapkan kekebalan tubuh dapat dipertahankan.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Maxi.

Sebagai informasi, berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster secara online melalui handphone (HP).

Baca Juga: Jaket Bertema G20 Indonesia Milik Jokowi Ternyata Dibuat Khusus dan Limited Edition

Masyarakat yang tergolong dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat melakukan cara cek online tiket dan jadwal vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

- Pertama, masuk ke situs pedulilindungi.id.

- Segera memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah