Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Maxi Rein: Ditujukan ke Dinkes dan RS se-Indonesia

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. /Dok. kemenkes.go.id

Tujuannya, untuk mempertahankan kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan. Dengan sasaran usia 18 tahun ke atas dan prioritas kelompok lansia, penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Prabowo Terima Suntik Vaksin Nusantara, Masyarakat Antusias Sambut Vaksin Buatan Dalam Negeri

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen, jelasnya.

"Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi," ujar Maxi Rein.

Diinformasikan penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, kata dia. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah