Kemenkes Terbitkan SE Terkait Vaksin Booster, Ada 4 Poin yang Harus Diperhatikan

- 13 Januari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/WiR_Pixs./

PR DEPOK - Hingga kini vaksinasi Covid-19 masih terus gencar dilakukan pemerintah demi mencegah persebaran virus tersebut, termasuk vaksin booster.

Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) HK.02.02/II/252/2022 terkait vaksin booster.

SE tentang vaksin booster tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit se-Indonesia.

Baca Juga: Beli Salah Satu NFT Foto Selfie dari Ghozali Seharga Rp18 Juta, Reza Arap: Dia Jenius

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, dari hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," katanya.

SE yang diterbitkan Kemenkes tersebut berisi empat poin yang harus diperhatikan, di antaranya:

Baca Juga: Soroti Bisnis Es Doger Gibran yang Terima Suntikan Dana Rp71 Miliar, Sammy: sepertinya Janggal

- Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

- Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x