Surat Edaran Menag Yaqut Larang Edarkan Kotak Amal, Mustofa Nahra: Infak pun Sepi dan Mungkin Bakal Berhenti

- 7 Februari 2022, 06:12 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.

Baca Juga: Prilly Latuconsina dan Jourdy Pranata Diprotes Chicco Jerikho Gegara Film ‘Kukira Kau Rumah’: Apa Maksudnya!

SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.

Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.

Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jelang Tes Pramusim MotoGP di Mandalika, Bos Ducati Mengaku Sudah Tidak Sabar

Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.

"Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 7 Februari 2022: Bukan Bosan, Kamu Butuh Tantangan!

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x