Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.
SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.
Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Jelang Tes Pramusim MotoGP di Mandalika, Bos Ducati Mengaku Sudah Tidak Sabar
Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.
"Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.