Surat Edaran Menag Yaqut Atur Jarak Jemaah 1 Meter hingga Tak Edarkan Kotak Amal, Suryade: Hayang Seuri

- 6 Februari 2022, 16:26 WIB
Lalu Suryade mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang pembatasan di tempat ibadah.
Lalu Suryade mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang pembatasan di tempat ibadah. /ANTARA/HO-Kemenag

PR DEPOK - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tata cara melaksanakan ibadah di tengah kasus Covid-19 yang kembali melonjak.

Pemerintah melalui Menteri Agama Gus Yaqut memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: Link Nonton Bulgasal Immortal Souls Episode 16, Min Sang Un Tetap Bersama Hwal Meski Tahu Masa Lalunya

SE tersebut mengatur jumlah jemaah dalam suatu tempat ibadah maksimal hanya 75 orang pada PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.

Tak hanya itu, Gus Yaqut juga mengatur agar jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.

SE tersebut juga mengatur agar pengelola tempat ibadah tidak mengedarkan kotak amal atau infak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 7 Februari 2022: Hubungan Cinta Naik Tingkat, Selamat!

Lebih lanjut, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menag itu juga mengatur bahwa khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan hanya bisa menyampaikan khotbah atau ceramah paling lama 15 menit.

Peraturan pembatasan di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Gus Yaqut ini lantas banjir komentar dari publik.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x