Surat Edaran Menag Yaqut Atur Jarak Jemaah 1 Meter hingga Tak Edarkan Kotak Amal, Suryade: Hayang Seuri

- 6 Februari 2022, 16:26 WIB
Lalu Suryade mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang pembatasan di tempat ibadah.
Lalu Suryade mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang pembatasan di tempat ibadah. /ANTARA/HO-Kemenag

Baca Juga: Akui Hampir Tak Pernah Miliki Waktu Berdua dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina: Ujung-ujungnya Sambil Bekerja

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

Baca Juga: Dokter Sebut Vaksin Covid-19 untuk Anak-anak Sangat Penting: 11,4 Juta Anak Sudah Tertular

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

- Menghindari kontak fisik atau bersalaman

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

Baca Juga: Rusia Disebut Susun Rencana untuk Lakukan Invasi Skala Penuh di Ukraina dan Dirikan Negara Serikat Baru

- Jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah