Fatwa MUI Soal Ibadah Salat Jumat di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia

- 3 Februari 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Positive Moslem Attitude

PR DEPOK - Usai meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, MUI kembali membahas fatwa tentang ibadah.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah di masa pandemi masih relevan sebagai pedoman beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Fatwa itu ditegaskan lagi oleh sekretaris komisi fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Israel Lakukan Politik Apartheid terhadap Palestina

Namun dia mengatakan jika di tempat tertentu banyak jemaah atau warga yang positif Covid-19 termasuk varian Omicron, maka umat muslim dapat melaksanakan ibadah salat berjemaah di tempatnya masing-masing.

"Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing"

"Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan sholat zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MUI pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Tegaskan Tolak Mediasi dengan Doddy Sudrajat, Haji Faisal Mengaku Tak Sanggup Bertatap Muka: Berat

Dengan begitu sudah jelas jika tempat seseorang tinggal terdapat pasien Covid-19, maka warga sekitar bisa mengganti salat Jumat dengan zuhur di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x