Fatwa MUI Soal Ibadah Salat Jumat di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia

- 3 Februari 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Positive Moslem Attitude

Diakuinya, memang secara pengetahuan masih terjadi simpang siur bagaimana Covid-19. Serta bagaimana hidup bersama Covid-19.

Meski di sisi lain ada kondisi yang cukup berebeda lantaran sudah banyak masyarakat yang divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Heran, Perpanjangan Sewa Hanggar Susi Air Ditolak: Aneh, 10 Tahun Tak Pernah Ada Masalah

Miftahul Huda juga mengingatkan agar masyarakat dapat memberikan edukasi kepada pasien positif Covid-19 soal bisa digantinya salat Jumat dengan salat zuhur untuk menghindari pertemuan dengan orang yang sehat.

"Kita bisa menyampaikan kepada mereka untuk isolasi mandiri di rumah atau dirawat"

"Sehingga tidak ikut salat (berjemaah) di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tutur Miftahul Huda.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah