MUI Kembali Sarankan Salat di Rumah, Mustofa Nahrawardaya: Ibadah Saja Bisa Ngalah, Apalagi Cuma Hiburan?

- 4 Februari 2022, 07:05 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari saran MUI untuk melakukan ibadah dari rumah di tengah kasus Covid-19 yang kembali melonjak.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari saran MUI untuk melakukan ibadah dari rumah di tengah kasus Covid-19 yang kembali melonjak. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia atau MUI baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait kondisi kasus Covid-19 yang kembali naik di Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

MUI menyarankan jika suatu daerah banyak jemaah atau tetangga yang terpapar Covid-19, maka sebaiknya ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kepala BNPT Minta Maaf soal Data 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme, Ali Syarief: Meralat Itu Tak ada Artinya

"Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ujar Miftahul.

Begitupun dengan pelaksanaan salat Jumat, MUI menyarankan untuk diganti dengan salat dzuhur jika kasus Covid-19 di suatu daerah sedang tinggi.

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Ada Kerumunan di Bandung dan Subang, Sammy: Sekarang Udah Boleh ya? atau Harus Dipenjarain Kayak Habib Rizieq

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Menurutnya, fatwa nomor 14 tersebut masih dicap sangat relevan untuk dijadikan pedoman beribadah saat ini.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x