PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia atau MUI baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait kondisi kasus Covid-19 yang kembali naik di Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
MUI menyarankan jika suatu daerah banyak jemaah atau tetangga yang terpapar Covid-19, maka sebaiknya ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
"Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ujar Miftahul.
Begitupun dengan pelaksanaan salat Jumat, MUI menyarankan untuk diganti dengan salat dzuhur jika kasus Covid-19 di suatu daerah sedang tinggi.
"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," katanya menjelaskan.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Menurutnya, fatwa nomor 14 tersebut masih dicap sangat relevan untuk dijadikan pedoman beribadah saat ini.