PR DEPOK - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur saat pandemi Covid-19 naik.
Rujukan soal salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur saat kasus Covid-19 naik ini adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
Sekretaris KF-MUI, KH Miftahul Huda menyatakan laki-laki secara sah bisa melakukan salat Zuhur untuk menggantikan salat Jumat.
"Artinya, bila suatu tempat tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," katanya.
Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Refly Harun: Allahuakbar, Tanpa Jelas Kesalahannya Apa
"Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ucap dia lagi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Namun, lanjut dia, kekhususan salat munfarid atau di rumah masing-masing di waktu Jumat adalah tergantung lingkungan tempat tinggal.
Menurut dia, sebaiknya salat Jumat berjemaah tetap digelar apabila kondisi lingkungan masyarakatna kondusif dan rendah kasus Covid-19.
"Saya kira bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat," ucap dia.