Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur, Syarat jika Kasus Covid-19 Naik

- 3 Februari 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Fatwa MUI menyatakan masyarakat bisa menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur apabila kasus Covid-19 di lingkungannya tinggi.
Ilustrasi - Fatwa MUI menyatakan masyarakat bisa menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur apabila kasus Covid-19 di lingkungannya tinggi. /Pixabay/rudolf_langer./

PR DEPOK - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur saat pandemi Covid-19 naik.

Rujukan soal salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur saat kasus Covid-19 naik ini adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.

Sekretaris KF-MUI, KH Miftahul Huda menyatakan laki-laki secara sah bisa melakukan salat Zuhur untuk menggantikan salat Jumat.

"Artinya, bila suatu tempat tinggal itu positif Covid-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," katanya.

Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Refly Harun: Allahuakbar, Tanpa Jelas Kesalahannya Apa

"Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ucap dia lagi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Namun, lanjut dia, kekhususan salat munfarid atau di rumah masing-masing di waktu Jumat adalah tergantung lingkungan tempat tinggal.

Menurut dia, sebaiknya salat Jumat berjemaah tetap digelar apabila kondisi lingkungan masyarakatna kondusif dan rendah kasus Covid-19.

Baca Juga: Dipimpin Ahok, Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Yan Harahap: Dia Janji Mau Bawa Jadi Perusahaan Kelas Dunia

"Saya kira bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x