Kasus Omicron Kian Melonjak, Menag Yaqut: Mari Rayakan Imlek dengan Kesederhanaan dan Jalankan Prokes

- 30 Januari 2022, 08:25 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak rayakan imlek dalam kesederhanaan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak rayakan imlek dalam kesederhanaan. /ANTARA/HO-Kemenag

PR DEPOK – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan perhatian kepada umat Khonghucu dan warga Tionghoa untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) mengingat kasus Omicron yang semakin melonjak.

Tidak hanya itu saja, Menag Yaqut mengajak masyarakat Tionghoa dan umat Khonghucu untuk merayakan Imlek dengan kesederhanaan.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 30 Januari 2022: Waspadai Rekan Kerja, Kamu Bisa Dipermalukan

Kemenag sendiri disebut Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022 sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek.

Menag Yaqut berharap agar SE tersebut bisa diterapkan demi menciptakan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” tuturnya.

Baca Juga: Respons Dudung yang Akui Tak Bisa Lakukan Pengejaran Kelompok Separatis Papua, Dipo Alam: Komentar Buruk

Adapun rangkaian pelaksanaan Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh disebut Menag Yaqut harus mematuhi prokes.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x