SE Menag Atur Jarak Jemaah 1 Meter hingga Ceramah 15 Menit, Yan: Jarak Lempar Kaus dan Kerumunan? Durasinya?

- 7 Februari 2022, 09:51 WIB
Yan Harahap mengomentari Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yan Harahap mengomentari Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

PR DEPOK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan di tempat ibadah.

Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 itu mengatur tentang tata cara beribadah di tempat ibadah sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dalam Surat Edaran atau SE tersebut, jemaah yang ingin beribadah di tempat ibadah diwajibkan menjaga jarak 1 meter.

Baca Juga: Bandingkan Denda Kerumunan Mal Citylink dengan Tukang Bubur, Dedi Mulyadi: Seringnya Tegas ke yang Lebih Kecil

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain harus menjaga jarak, para tokoh agama atau penceramah juga diminta untuk memberikan ceramah atau khotbah maksimal 15 menit.

Terkait Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, turut memberikan komentar.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Gelombang 23

Dalam keterangannya, Yan Harahap menyinggung soal kerumunan yang sempat terjadi dikarenakan adanya aksi lempar-lempar kaus oleh pihak tertentu.

Ia lantas membandingkan SE yang mengatur jarak 1 meter bagi para jemaah dengan jarak yang terabaikan saat warga berkerumun berebut kaus yang dilempar-lempar oleh seseorang.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x