SE Menag Atur Jarak Jemaah 1 Meter hingga Ceramah 15 Menit, Yan: Jarak Lempar Kaus dan Kerumunan? Durasinya?

- 7 Februari 2022, 09:51 WIB
Yan Harahap mengomentari Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yan Harahap mengomentari Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos?" ujar Yan Harahap, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.

Baca Juga: Kembali Trending di Twitter, Video Jokowi Langgar Protokol Kesehatan Kini Dikecam Netizen

Sementara itu, terkait batas waktu ceramah di tempat ibadah yang maksimal hanya 15 menit, Yan pun kembali menyinggung soal waktu yang dihabiskan untuk melemparkan kaus kepada warga yang berkerumun.

"Durasi waktu melempar2 kaos berapa menit?" katanya menambahkan.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat kembali dibuat heboh dengan aksi rombongan Presiden Jokowi yang memicu kerumunan saat berkunjung ke Sumatra Utara.

Baca Juga: Rafathar Minum dan Habiskan Susu Air Rayyanza, Nagita Slavina Justru Lontarkan Pertanyaan Ini

Kala itu, Jokowi menyempatkan diri untuk turun dari mobil dan menyapa warga yang telah menunggu kedatanannya.

Tak hanya itu, orang nomor satu RI itu pun ikut melempar-lemparkan kaus kepada masyarakat.

Sontak warga yang berkerumun pun menjadi tak terkendali lantaran berebut kaus yang dilempar.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x