Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Berikut Ketentuannya

- 21 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid - Berikut ini merupakan penjelasan dari ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dari Menag.
Ilustrasi pengeras suara di masjid - Berikut ini merupakan penjelasan dari ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dari Menag. /Antara/Yusuf Nugroho

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengeluarkan edaran mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini dirilis Menag Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut mengatakan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan sebagai bentuk usaha meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Pertama sejak Pandemi Covid-19 Dimulai, Israel Kini Izinkan Turis yang Tidak Divaksinasi Masuk Negara

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengetakan surat edaran ini akan disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Edaran ini juga akan ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah