PR DEPOK - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoni atau AHY, menginstruksikan fraksi partai di DPR RI menolak aturan jaminan hari tua (JHT).
AHY juga menginstrusikan agar Fraksi Demokrat mendesak pemerintah membatalkan aturan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang di dalamnya mengatur soal pembayaran klaim di usia 56 tahun.
“Saya instruksikan @FPD_DPR utk menolak & mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tsb,” kata AHY dalam tweetnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @AgusYudhoyono.
Baca Juga: Simak Jadwal Pengumuman SNMPTN 2022 Lengkap dengan Persyaratan Pendaftar
Menurut AHY, para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat mereka.
“Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka,” ujar AHY.
AHY juga menegaskan, JHT merupakan hak pekerja dan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dananya.
"Tidak adil & tidak logis jika mereka sdh bekerja tp hrs menunggu dana pensiunnya turun pd usia 56 thn," imbuh AHY.